Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Putusan Etik Anwar Usman, Ketua MK yang Lengser karena Pelanggaran Berat

Rabu, 08 November 2023 - 09:57:00 WIB
5 Fakta Putusan Etik Anwar Usman, Ketua MK yang Lengser karena Pelanggaran Berat
Ketua MK Anwar Usman (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. Anwar Usman pun diberhentikan dari Ketua MK.

Putusan ini mengakhiri proses laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terhadap Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya.

Berikut 5 fakta yang dirangkum terkait putusan terhadap Anwar Usman:

1. Diberhentikan dari Ketua MK

MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Anwar sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya.

2. Pertimbangan MKMK

Jimly membeberkan pertimbangan MKMK memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. Di antaranya, Anwar tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres. 

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas," kata Jimly.

Selain itu, Anwar juga disebut tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal.

3. Saldi Isra pimpin sementara MK

Wakil Ketua MK, Saldi Isra diperintahkan MKMK menggantikan Anwar Usman. Anwar Usman dilarang mengajukan atau diajukan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan selesai.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru," ujarnya.

4. Gelar pemilihan Ketua MK baru

MKMK meminta MK mencari pengganti Anwar Usman. Pemilihan harus dilakukan selambat-lambatnya dalam 2 hari sejak putusan dibacakan kemarin.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Jimly.

5. Anggota MKMK minta Anwar Usman dipecat dari Hakim Konstitusi

Dalam sidang putusan kemarin, anggota MKMK Bintan Saragih menyatakan pandangan berbeda atau dissenting opinion. Bintan memandang, Anwar Usman seharusnya dipecat dari Hakim Konstitusi secara tidak hormat.

"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti yaitu sanksi bagi hakim terlapor (Anwar Usman) berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi," kata Bintan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut