Anggota MKMK Bintan Saragih Minta Anwar Usman Dipecat dari Hakim Konstitusi
JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. MKMK pun memutuskan Anwar diberhentikan dari Ketua MK.
Dalam sidang putusan tersebut, anggota MKMK Bintan Saragih menyatakan pandangan berbeda atau dissenting opinion. Bintan memandang, Anwar Usman seharusnya dipecat dari Hakim Konstitusi secara tidak hormat.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti yaitu sanksi bagi hakim terlapor (Anwar Usman) berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi," kata Bintan dalam sidang MKMK, Selasa (7/11/2023) kemarin.
Pendapat Bintan Saragih itu berbeda dengan putusan MKMK. Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat tetapi hanya diberhentikan dari Ketua MK.