Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan

Jumat, 12 Juli 2024 - 05:30:00 WIB
5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024). 

SYL bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berikut fakta-fakta SYL dirangkum iNews.id :

1. SYL Wajib Bayar Uang Pengganti

SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," kata hakim.

2. SYL Pikir-pikir Ajukan Banding

SYL menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. SYL divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

"Kami dari penasihat hukum SYL berdiskusi, kami akan pikir-pikir," kata penasihat hukum SYL usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

3. Hal Memberatkan SYL

Hakim membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi.

Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.

"Terdakwa bersifat sopan selama persidangan," ujar hakim.

4. SYL Anggap Risiko Jabatan

SYL menganggap vonis 10 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari risiko yang melekat pada jabatan kepemimpinannya. Dia mengaku siap bertanggung jawab.

Pernyataan ini disampaikan SYL usai pembacaan putusan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya. Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," katanya.

5. SYL Tak Pernah Terima Uang Korupsi

Syahrul Yasin Limpo menyebut kasus yang menjeratnya bukan bagi-bagi proyek dan perizinan impor. Jaksa malah mengaitkan dengan pembelian sejumlah barang yang bersumber bukan dari hasil korupsi. 

"Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun. Kalau saya mau korupsi ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain," kata SYL seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

SYL menegaskan tidak pernah menerima uang yang disebutkan dalam dakwaan. SYL didakwan melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

"Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan, untuk saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," ujarnya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut