Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis SYL

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:17:00 WIB
 KPK Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis SYL
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL diketahui telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut