5 Fakta Tia Rahmania Batal Dilantik Anggota DPR, Nomor 3 PDIP Ungkap Kronologi
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menegaskan pemecatan Tia Rahmania yang berujung gagal dilantik menjadi anggota DPR bukan karena kritik terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan kedua peristiwa itu tidak berhubungan.
"Oh enggak, enggak ada hubungannya," kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Puan menyampaikan, kritik yang disampaikan Tia kepada pimpinan KPK di acara Lemhannas dilakukan jauh setelah surat pergantian anggota DPR terpilih diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia meminta publik tak salah mengartikan pemecatan itu.
Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR terpilih 2024-2029. Hal itu terlihat dalam surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat ditandatangani Ketua KPU Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
Surat tersebut memutuskan perubahan penetapan calon anggota DPR terpilih hasil Pileg 2024 dari PDIP di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I.
Dalam surat itu, ada nama Bonnie Triyana yang menggantikan Tia Rahmania di DPR. Tia sebelumnya merupakan peraih suara nomor satu di Dapil Banten I, sementara Bonnie kedua.
Surat juga menyebut alasan pergantian itu. Tia disebut telah diberhentikan dari PDIP.
"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis surat tersebut.