Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ketahui sebelum Menyesal!

Kamis, 09 Januari 2025 - 12:16:00 WIB
5 Fakta Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ketahui sebelum Menyesal!
Ilustrasi pengendara ditilang polisi (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

4. Penahanan dan pencabutan SIM

Setelah pengendara mendapatkan pengurangan 12 poin, maka SIM-nya akan ditahan sampai ada putusan pengadilan (penalti 1).

Apabila pengadilan memutuskan penalti 2, maka SIM pengendara dicabut selama kurun waktu tertentu. Pengendara baru boleh mengajukan permohonan pembuatan SIM dan mengikuti ujian SIM lagi setelah masa pencabutannya selesai.

5. Banyak pengendara yang belum tahu

Pengemudi ojek online (ojol) Aran, mengaku belum tahu peraturan tersebut sudah diberlakukan. Dia berharap, aturan ini disosialisasikan secara masif terlebih dahulu sebelum diterapkan.

"Belum tahu, baru tahu sekarang ini nih. Belum sampai juga kan sosialisasinya. Kalau benar diterapkan, harapannya disosialisasikan dahulu secara masif biar masyarakat paham betul," ujarnya di Jalan Pangeran Antasari, Selasa (7/1/2025).

Hal senada disampaikan pegawai toko bernama Nesa. Selama ini dia hanya tahu jika pelanggar ditindak dengan surat tilang biasa. "Mungkin tak ramai beritanya jadi belum tahu juga," katanya.

Sementara pedagang makanan Husnu, juga mempertanyakan sistem tilang dengan poin. Dia berharap, sistem poin ini diterapkan secara transparan dan warga tahu berapa poin yang dia punya.

"Ya pasti bingung ya, namanya kita nggak tahu, gimana prosesnya kalau melakukan pelanggaran, lalu ditilang pakai poin. Lalu gimana kita bisa lihat poinnya berkurang atau tidak, berapa poin yang diterapkan pada SIM, dan jangka waktunya berapa lama, pelanggarannya apa saja yang masuk," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut