5 Kebijakan Jenderal Andika Ubah Syarat Masuk TNI, Mulai Keturunan PKI hingga Tinggi Badan
JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan sejumlah terobosan kebijakan baru dalam menetapkan syarat penerimaan calon prajurit TNI. Salah satunya keturunan PKI bisa menjadi prajurit TNI.
Andika memang merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Andika menjelaskan, alasan perubahan tersebut, yakni untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia.
"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dikutip Selasa (27/9/2022).
"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting," sambungnya.
Berikut deretan syarat-syarat baru yang telah direvisi Jenderal Andika :
1. Turunkan syarat tinggi badan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Prajurit. Beberapa perubahan terlihat pada syarat usia dan tinggi badan calon Taruna-Taruni.
Adapun, syarat tinggi badan pria yang semula 163 cm diturunkan menjadi 160 cm. Sementara, syarat tinggi badan untuk perempuan, dari 157 cm diturunkan menjadi 155 cm.
"Jadi saya sudah membuar revisi sedemikian rupa, sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia," kata Andika dalam video yang tayang di channel Youtube Panglima TNI yang dikutip Selasa (27/9/2022).
2. Syarat minimal usia calon prajurit TNI lebih dimudakan
Panglima TNI juga melakukan revisi terhadap syarat minimal usia calon prajurit TNI. Aspres Panglima TNI, Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada toleransi syarat umur calon Taruna-Taruni.
"Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan, lebih dimudakan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," katanya.
3. Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI
Salah satu terobosan yang dilakukan Panglima TNI dalam penerimaan calon prajurit TNI ini adalah diperbolehkannya keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar jadi calon prajurit.
Merujuk pada TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, Andika berpandangan bahwa hal tersebut hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, leninisme dan marxisme. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu berpandangan, anggota keturunan dari PKI tidak melanggar MPRS tersebut.
4. Tes Renang bagi calon Prajurit TNI Dihapus
Terobosan kebijakan syarat masuk TNI lainnya juga diterapkan, salah satunya menghapus ujian renang bagi calon prajurit. Panglima TNI menilai, aturan itu tidak adil untuk diterapkan kepada mereka yang tak pernah mengikuti kegiatan renang.
"Itu tidak usah lagi. Kenapa renang kenapa? Jadi nomor 3 tidak usah, karena kira agak fair ada orang yang tempat tinggalnya jauh, enggak pernah renang, nanti enggak fair," kata Andika dalam video youtube pribadinya yang dikutip Kamis (31/3/2022).
5. Tes Akademik Dihapus, Cukup Lihat Ijazah Saja
Proses rekrutmen prajurit TNI saat ini juga tidak menerapkan lagi tes akademik. Panglima TNI berpandangan, terkait bidang tersebut cukup dilihat ijazah maupun transkrip nilainya.
"Tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK, terus transkrip (nilai). Karena bagi saya yang lebih penting itu tadi ijazah SMA itulah akademik mereka. Enggak usah ada lagi tes akademik, kalau ada ujian nasional lebih akurar lagi," katanya.
Editor: Faieq Hidayat