5 Komentar Jimly Asshiddiqie soal Kasus Anwar Usman cs, Nomor 3 Ingin Nangis
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bahan perbincangan publik karena memutuskan soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres di 2024. Kini, para hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut.
Sidang MKMK telah digelar sejak Selasa (31/10/2023), dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Berikut 5 pernyataan Jimly yang menarik disoroti terkait kasus ini.
1. Banyak masalah soal putusan batas usia capres-cawapres
Jimly mengaku menemukan banyak masalah terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. Hal itu disampaikannya setelah MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman, dan 2 hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Jimly.
2. Soroti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran
Salah satu masalah yang ditemui MK yakni hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Seharusnya, Anwar Usman mundur dari perkara tersebut karena hubungan kekerabatan ini.
"Ya kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.
3. Ingin menangis
Jimly mengaku sedih menemukan masalah-masalah dalam pemeriksaan Anwar Usman cs. Pihaknya juga ingin menangis karena persoalan ini.
"Yang nangis justru malah kami," kata Jimly.
4. Masalah prosedur registrasi perkara
Jimly juga menyoroti soal prosedur registrasi perkara batas usia capres-cawapres. Menurut Jimly, prosedurnya tidak sesuai.
"Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin lagi hari Sabtu, jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence," katanya.
5. Putusan MK dibatalkan masuk akal
Menurut Jimly, masuk akal jika putusan capres-cawapres di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres asal pernah menjadi kepala daerah dibatalkan. Pembatalan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam aturan itu, Pasal 17 menyebutkan hakim harus mengundurkan diri apabila ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.
"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan dengan merujuk kepada UU kekuasaan kehakiman, 17 (pasal) yang ayat 7-nya," ujarnya, Rabu (1/11/2023).
Editor: Reza Fajri