5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Dalam permohonannya, para pemohon menyebut Pasal 27A UU ITE merupakan "pasal karet" karena rumusannya dinilai multitafsir dan tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur pencemaran nama baik dalam konteks digital.
Mereka menjelaskan istilah "pasal karet" merujuk pada norma hukum yang dapat ditafsirkan ke berbagai arah sehingga membuka peluang penyalahgunaan dalam penegakan hukum. Akibatnya, kritik yang disampaikan dengan itikad baik dapat ditafsirkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi menjadikan pasal itu sebagai alat untuk mengkriminalisasi ekspresi yang sah, terutama kritik terhadap kebijakan publik atau tindakan pihak tertentu. Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, norma yang multitafsir dinilai dapat membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945. Mereka juga meminta Pasal 27A dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa "perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau kritik terhadap kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik".
Selain itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan kritik yang disampaikan pejuang lingkungan hidup demi kelestarian ekosistem dilindungi konstitusi dan tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 27A UU ITE. Mereka juga meminta MK menegaskan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dan fakta di ruang digital sesuai amanat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.