5 Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum dari Tugas dan Fungsinya
JAKARTA, iNews.id - Perbedaan bank sentral dan bank umum masih jarang diketahui banyak orang. Padahal, keduanya sama-sama berperan sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan.
Perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, yang saat ini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Jika melihat dari pengelompokan jenis bank, bank sentral dan bank umum jelas memiliki perbedaan. Apa saja itu? Simak penjelasan berikut ini.
Berikut uraian perbedaan bank sentral dan bank umum di Indonesia melansir buku ‘Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi’ terbitan PT Grafindo Media Pratama
Dalam perekonomian, jumlah bank sentral di Indonesia hanya ada satu. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945, bank sentral dinamai dengan "Bank Indonesia".
Sedangkan, bank umum memiliki jumlah yang jauh lebih banyak dari bank sentral. Hal ini juga sesuai dengan adanya perizinan pembukaan kantor cabang bank umum yang boleh dilakukan, dengan izin dari pimpinan Bank Indonesia.