5 Perekrut Teroris Anak Ditangkap, 1 Orang Ternyata Pemain Lama Pernah Dipenjara
JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri menangkap lima orang dewasa yang merekrut anak-anak untuk bergabung bersama jaringan terorisme. Dari lima orang teroris ini, satu pelaku merupakan residivis.
Juru bicara Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula ketika satu orang pelaku tertangkap. Pelaku tersebut sebelumnya pernah ditangkap karena mencari anak-anak yang akan diajak bergabung ke dalam kelompok terorisme.
"Pertama, pemain lama yang juga mencoba merekrut anak-anak kembali ya, dia sudah menjalani proses hukum, kemudian setelah lepas, dia coba lagi merekrut beberapa anak," ujar Mayndra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Lanjut, Densus 88 melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka awal ini. Tim akhirnya menjaring empat orang lain yang juga bertugas merekrut anak di bawah umur untuk menjadi teroris.
"Kemudian Densus mengembangkan sampai dengan saat ini kita mendapati empat pelaku baru lainnya, gitu," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan proses rekrutmen yang dilakukan pelaku hingga membuat anak-anak gabungan dalam jaringan teroris. Dia menyampaikan, para pelaku awalnya menyebarkan visi utopia agar membuat anak-anak tertarik.
"Jadi memang kita paham bahwa di media sosial ini ada beberapa jenis platform yang menyediakan saluran, baik umum maupun privat ya. Jadi, tentunya yang di platform umum ini akan menyebarkan dulu visi-visi utopia ya," katanya.
Selain itu, para teroris menyasar anak-anak melalui platform game online. Setelah berhasil memikat anak-anak, maka pelaku akan mengajak korban masuk ke dalam grup khusus.
"Ada beberapa kegiatan yang dilakukan anak-anak kita ini ya, bermain game online. Nah di situ mereka juga ada sarana komunikasi chat, gitu ya. Ketika di sana terbentuk sebuah komunikasi, lalu mereka dimasukkan kembali ke dalam grup yang lebih khusus, yang lebih terenkripsi, yang lebih tidak bisa terakses oleh umum," ujarnya.
Editor: Reza Fajri