5 Pernyataan Lengkap KPK Sikapi Penetapan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pernyataan resmi menyikapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ada lima poin yang disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Pernyataan resmi itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Polda Metro Jaya diketahui mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan SYL pada Rabu, 22 November 2023.
1. KPK Hormati Proses Hukum Hukum di Polda Metro Jaya
"Pertama, kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi, menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya."
2. Pemberhentian Pimpinan KPK Ditetapkan dengan Keputusan Presiden
"Yang kedua, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden."
3. KPK Berkomitmen Tuntaskan Korupsi
"Yang ketiga, pimpinan KPK secara collective collegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan dan juga KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi seperti pengawalan pada penyelenggaraan pemilu, program aksi pencegahan dalam Stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi dan lain-lainnya. Tetap berjalan sebagaimana mestinya."
4. KPK Terus Bersinergi dengan Seluruh Stakeholder
"Yang keempat kami menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, KPK juga akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, kementerian, lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia."
5. KPK Berterima Kasih kepada Masyarakat
"Dan yang kelima, terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik. Demikian kami sampaikan pernyataan dari KPK. Terima kasih."
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers itu juga menegaskan Firli Bahuri masih menjabat ketua KPK meskipun sudah berstatus tersangka pemerasan eks Mentan SYL. Firli masih bertugas seperti biasa.
"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Editor: Maria Christina