Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

5 Pertimbangan Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:05:00 WIB
5 Pertimbangan Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Ferdy disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya, terdakwa lain Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Berikut ini lima alasan jaksa menuntut penjara seumur hidup:

1. Amankan Senjata Brigadir J, Sesaat Sebelum Pembunuhan

Jaksa menyebutkan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengambil senpi milik Brigadir J. Senjata itu lalu diserahkan kepada Sambo sebagai cara mempermudah eksekusi Brigadir J.

Jaksa menambahkan, pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi. 

Hal itu terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

"Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," kata Jaksa.

2. Ferdy Sambo Libatkan Bharada Eliezer

Ferdy Sambo awalnya bertanya kepada Ricky Rizal terkait kesanggupan membunuh Brigadir J. Namun, Ricky Rizal menolak.

Sambo langsung memerintahkan Ricky untuk memanggil Richard Eliezer yang saat itu menjadi ajudannya. Atas dasar itu, Ricky menghampiri Richard dan meminta untuk menghadap Sambo.

"Saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer 'tidak tahu Pak.' Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu nenceritakan peristiwa Magelang," tutur JPU.

"Kemudian saudara Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaika  maksud atau niatnya kepada saksi Richard Eliezer,  dengan perkataan 'kamu sanggup gak tembak Yosua?' Dijawab 'Siap komandan," kata JPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut