Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Irjen Agus Repons Rekomendasi DPR soal Kakorlantas Jadi Balantas: Mohon Doa Restu
Advertisement . Scroll to see content

5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Jumat, 28 November 2025 - 02:01:00 WIB
5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh
Ilustrasi polisi anti huru-hara (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyederhanakan prosedur penanganan demonstrasi dari sebelumnya 38 tahapan menjadi hanya 5 tahapan inti. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan penanganan aksi lebih profesional, proporsional serta mengedepankan pendekatan humanis.

Dir Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Moh Ngajib, mengatakan penyegaran SOP ini bertujuan memperkuat kesiapan operasional dalam pengendalian massa modern yang menghormati hak asasi manusia.

“Sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran SOP dalam pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Daftar 5 Tahapan Penanganan Demo Versi Polri

1. Tahap Imbauan dan Pengamanan Awal

Polisi hadir untuk mengamankan jalannya aksi serta memberikan imbauan lisan agar unjuk rasa berlangsung tertib.

2. Tahap Kendali Lunak dan Negosiasi

Ketika massa mulai mengejek, melakukan provokasi ringan, atau mengabaikan imbauan, aparat menggunakan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi yang dipimpin Kapolres sebagai pengendali taktis.

3. Tahap Kendali Keras dan Meriam Air

Jika massa mulai melempar, menyalakan pembakaran lokal, atau menimbulkan luka ringan, polisi menerapkan kendali tangan kosong keras serta mendorong massa dengan meriam air.

4. Tahap Penggunaan Alat Non-Mematikan

Saat terjadi kerusuhan, kekerasan, perusakan, serangan fisik, atau penutupan jalan masif, aparat menggunakan senjata tumpul, gas air mata atau alat non-mematikan sesuai standar.

5. Tahap Kerusuhan Berat dan Pelibatan Brimob

Saat rusuh berat dan situasi meningkat, satuan Brimob dikerahkan atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob.

Brigjen Ngajib menegaskan bahwa penyederhanaan SOP ini bertujuan memudahkan pemahaman dan implementasi di lapangan. Namun, kehati-hatian tetap menjadi prinsip wajib dalam setiap tindakan.

“Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Harus melalui tahapan yang jelas dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa Kapolres kini wajib memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi serta penguasaan lapangan.

“Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik hubungan polisi dengan warga, semakin kecil potensi eskalasi unjuk rasa meningkat,” ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut