Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadiv Humas Polri ke Kapolda-Kapolres: Kebaikan Polisi Jangan Ditutup-tutupi
Advertisement . Scroll to see content

Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris

Kamis, 27 November 2025 - 07:48:00 WIB
Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris
Ilustrasi polisi anti huru-hara (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri memperbarui model pelayanan dan pengamanan unjuk rasa dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) serta standar internasional. Pembaruan ini dilakukan dengan merujuk pada negara-negara maju, terutama Inggris, yang telah mengembangkan Code of Conduct pengendalian massa secara komprehensif, efektif dan akuntabel.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan pentingnya penyusunan ulang model pelayanan unjuk rasa agar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sekaligus memenuhi standar global dalam perlindungan hak berekspresi.

“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujar Wakapolri.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polri akan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari mendatang. Inggris memiliki Code of Conduct yang membagi pengendalian massa ke dalam lima tahap: analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, dan konsolidasi pascakejadian.

“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” kata Wakapolri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut