5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Diduga Bunuh Sesama WNI
JAKARTA, iNews.id - Lima warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sesama WNI di Johor Bahru, Malaysia. Kini, kelima WNI tersebut terancam hukuman mati.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengungkapkan, pada 8 Juni 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI.
Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada tanggal 7 Juni 2025 dini hari.
“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku. Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Judha, dikutip Selasa (10/6/2025).
5 WNI Dituding Bocorkan Data Jet Tempur Korsel, Kemlu: Sudah Pulang ke Indonesia
Jenazah SR saat ini berada di RS HJ Enceh Khalsom Kluang. Almarhum meninggal akibat luka tusuk di bagian dada.
“KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan surat kematian dan menurut rencana jenazah akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025,” kata Judha.
Lima tersangka WNI saat ini masih dalam penyelidikan di Balai Polis Kluang hingga 7 hari ke depan. KJRI Johor Bahru sudah meminta akses konsuler untuk menemui 5 WNI tersebut.
“Mereka diancam oleh Pasal 302 Kanun Keseksaan mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman mati," kata Judha.
Editor: Reza Fajri