50 Pengacara Siap Dampingi Proses Hukum Habib Bahar bin Smith
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 50 kuasa hukum siap untuk mengawal proses hukum yang tengah dijalankan penceramah Habib Bahar bin Smith terkait
kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Hari ini, Habib Bahar memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
"Dari ACTA, PPM, FPI, TPF, Korlabi. Total sementara ada 50 pengacara, nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," kata anggota ACTA Novel Bakmukmin, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Bahkan, dia menambahkan, para kuasa hukum ini siap akan mengawal proses pemeriksaan Habib Bahar bin Smith hingga selesai. Tak hanya itu, kuasa hukum dari ACTA juga bakal ikut masuk dalam daftar kuasa hukum untuk mendampingi Habib Bahar dalam pemeriksaannya.
"Iya (mendampingi sampai akhir pemeriksaan). Insya Allah ACTA semuanya masuk kuasa hukum," ujar dia.
Di sisi lain, para kuasa hukum ini juga sudah menentukan langkah selanjutnya jika dalam proses pemeriksaan hari ini ternyata Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangkanya," kata Novel menegaskan.
FPI Demo Bareskrim Polri
Sementara itu, massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan juga persaudaraan alumni (PA) 212 turut mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam pemeriksaan perdananya itu.
Novel Bakmukmin menyampaikan, massa yang turut mendampingi Habib Bahar bin Smith antara lain dari laskar FPI, Alumni 212, sampai santri Habib Bahar dari pondok pesantren (Ponpes) Tajur Alawiyin, Bogor, Jawa Barat.
"(Mereka) mendampingi, memberikan support dan mendesak kepolisian agar berlaku adil. Harus diperlakukan dengan adil dan kita meminta agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya," ujarnya.

Mengenai kasus yang menimpa Habib Bahar, Novel mengaku bingung. Alasannya, kasus dugaan penghinaan lainnya tidak diproses secara cepat, sedangkan yang menyeret Habib Bahar justru diproses secepat kilat.
Dia melihat, pihak kepolisian sangat agresif terkait hal ini. Oleh karena itu, kedatangan massa ingin mengawal kasus tersebut.
"Kita lihat wasit sudah jadi pemain, indikasi kami lihat begitu. Sudah prokekuasaan. Padahal seharusnya bisa berlaku adil dan profesional karena kedudukan di mata hukum itu sama, baik penguasa maupun siapa saja, itu sama kedudukannya di mata hukum," ujar Novel.
Editor: Djibril Muhammad