50 WNI Dijadikan PSK oleh Batman cs di Australia, Ditawari Gaji Besar
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 50 warga negara Indonesia dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh SS alias Batman di Sydney, Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, para korban ditawari menjadi PSK dengan iming-iming gaji besar. Namun setelah sampai di Sydney, mereka tak kunjung dibayar oleh agensinya.
"50 orang korban masih ada juga yang di Australia dan ini menjadi bahan yang kami sampaikan kepada AFP (Australian Federal Police) untuk pengembangan, dan ada juga sebagian yang sudah kembali ke Indonesia," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, 50 korban yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa itu mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai PSK.
"Sebetulnya proses mereka akan dipekerjakan sebagai apa itu sebetulnya mengetahui," katanya.
"Namun yang kita dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan adalah rekrutmennya, kemudian upaya mengirimnya ke Australia untuk mendapatkan visa dan lain sebagainya," sambungnya.
Mabes Polri bekerja sama dengan AFP berhasil menangkap dua tersangka yakni FLA, perempuan berusia 36 tahun dan SS alias Batman, WNI yang sudah menjadi warga Australia.
FLA ditangkap di Perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024. FLA berperan merekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.