51 Pegawai KPK Diberhentikan, Moeldoko Sebut Sudah Sesuai Aturan
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena tidak lulus tes peralihan status menjadi aparatur sipil negera (ASN). Keputusan itu mendapat kritikan karena dinilai mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut keputusan itu sudah sesuai aturan. Jajaran terkait, menurut Moeldoko, tidak mengabaikan arahan Jokowi.
“Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).
Dia membantah adanya pengabaian terhadap arahan presiden tersebut. Menurutnya kementerian/lembaga telah menjalankan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.
“Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden. Untuk menjalankan arahan Presiden, diantaranya Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya. KemenPanRB mengusulkan dilakukan individual development plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK,” ujarnya.
Dari 75 nama pegawai yang tidak lolos TWK, hanya 24 peserta yang akan diberikan diklat wawasan kebangsaan untuk nantinya beralih status menjadi ASN.
“Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK. Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri. Hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK,” tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq