Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD DKI Target Angka Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada 2026
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Hengki Otak Pungli Rutan KPK yang Jadi Tersangka, Nomor 5 Ungkap Harta Kekayaannya

Kamis, 07 Maret 2024 - 02:35:00 WIB
6 Fakta Hengki Otak Pungli Rutan KPK yang Jadi Tersangka, Nomor 5 Ungkap Harta Kekayaannya
Sebanyak 78 pegawai KPK melaksanakan eksekusi putusan etik Dewas KPK berupa permintaan maaf secara terbuka usai terbukti terlibat pungli rutan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hengki, si otak skandal pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menjadi salah satu dari 10 orang lebih yang telah ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Tanak mengatakan, Hengki kini memang sudah tidak lagi bertugas di KPK. Namun, dia memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hengki.

Kasus pungli di Rutan KPK yang nilainya disebut mencapai Rp6,14 miliar ini membuat sosok Hengki menjadi sorotan publik. Namanya pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam persidangan etik pada 15 Februari 2024 lalu.

Berikut enam fakta mengenai Hengki yang dirangkum iNews.id: 

1. Dipindahtugaskan ke Pemprov DKI Jakarta

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Hengki yang menjadi dalang kasus pungli di Rutan KPK sudah tidak lagi bertugas di KPK. Dia telah dipindahtugaskan ke Pemprov DKI Jakarta.

Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). 

"KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya. 

Hengki ditugaskan ke Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta sejak 2022. Saat di Kemenkumham, dia pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta. Dia kemudian ditugaskan di KPK terhitung sejak 22 Februari 2018.

2. Tunjuk Lurah di Rutan KPK 

Hengki yang awalnya menunjuk pegawai KPK sebagai lurah yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Uang yang terkumpul itu kemudian diserahkan kepada tahanan yang 'dituakan' sebelum diserahkan ke 'lurah'. Tahanan dalam rutan juga dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan atau dijuluki 'korting'.

"Itulah yang mengoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan setelah terkumpul diserahkan kepada 'lurah'. Siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. 

Setelah Hengki tidak ada lagi, para pegawai KPK yang terlibat pungli di rutan kemudian menunjuk lurah dari antara mereka yang dituakan. "Tentunya yang dipercaya juga," ujarnya. 

3. Penentu Angka Pungli di Rutan KPK

Tumpak menyebutkan, Hengki menjadi 'otak' awal mula adanya pungli di Rutan KPK. Dialah yang menentukan besaran pungutan dari para tahanan. Salah satunya untuk memasukkan handphone, tahanan harus menyetor Rp20 hingga Rp30 juta.

"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp20-30 juta untuk memasukkan handphone," kata Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis (15/2/2024).

4. Kini Bertugas di DPRD DKI

Hengki saat ini bertugas di DPRD DKI Jakarta. Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022. 

"Saudara Hengki benar adanya sekarang bekerja di Setwan (Sekretaris Dewan) DKI. Dapat kami informasikan bahwa yang bersangkutan pegawai pindahan dari Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK," ujar Augustinus, Sabtu (24/2/2024).

Meski Dewas KPK telah mengungkap keterlibatan Hengki ini dalam kasus pungli di rutan KPK, Augustinus mengaku belum berencana untuk menonaktifkan yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin," ujarnya.

5. Segini Harta Kekayaannya

Dari penelusuran iNews.id di e-LHKPN KPK, Hengki saat masih bertugas di Rutan KPK melaporkan hartanya enam kali. Dia melaporkan harta terakhir kali pada 29 September 2022 dengan jabatan Staf Cabang Rumah Tahanan, Sub unit kerja Biro Umum. Harta dalang pungli Rutan KPK ini sebesar Rp109.944.862.

Adapun rincian harta Hengki yang dilaporkan, alat transportasi dan mesin senilai Rp80.000.000 yang terdiri atas mobil, Daihatsu Ayla tahun 2025 (hasil sendiri) Rp65 juta  dam sepeda motor Honda Rp15 juta. Selain itu, kas dan setara kas Rp128.000 dan harta lainnya Rp29.816.862. Dalam LHKPN tersebut, tidak ada harta bergerak lainnya, surat berharga dan utang, yang dilaporkan.

6. Belum Dinonaktifkan

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus sebelumnya mengatakan, belum berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait keterlibatan Hengki dalam pungli di Rutan KPK. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Dewas KPK.

"Karena kejadian, kasusnya tahun 2018 di rutan KPK, bukan menjadi tanggung jawab kami. Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki tahun 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," kata Augustinus.

Status Hengki juga masih menunggu proses hukum. Jika Hengki terbukti bersalah dalam kasus pungli di Rutan KPK, pihaknya akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

"Nanti BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada saudara Hengki," ujar Augustinus. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut