Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

78 Pegawai Terjerat Pungli Rutan KPK Harus Minta Maaf Langsung ke Publik

Kamis, 15 Februari 2024 - 18:40:00 WIB
78 Pegawai Terjerat Pungli Rutan KPK Harus Minta Maaf Langsung ke Publik
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai KPK terkait kasus pungli di rutan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai KPK terkait kasus pungli di rutan. Dari 90 pegawai, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung ke publik.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menjelaskan, 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, karena pelanggaran etik mereka terjadi sebelum pembentukan Dewas KPK.

"12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," katanya.

Tumpak menuturkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan Dewas tahun 2021, yaitu menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut