Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

6 Lembaga Survei Dilaporkan ke Bareskrim

Kamis, 18 April 2019 - 18:08:00 WIB
6 Lembaga Survei Dilaporkan ke Bareskrim
Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAH) Pitra Romadoni melaporkan enam lembaga survei ke Bareskri Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pendukung pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAH) mendatangi Breskrim Polri. Mereka melaporkan enam lembaga survei.

Kuasa Hukum KAMAH, Pitra Romadoni mengatakan, lembaga survei yang diadukan tersebut dinilai mengeluarkan hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2019 yang menyebabkan kebingungan masyarakat. K ebenaran hasil quick count tersebut dinilai belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Nah terhadap hal ini kita meminta Bareskrim Polri megusut tuntas permasalahan hasil survei ini karena hasil survei banyak membingungkan masyarakat, khususnya quick count dari lembaga survei," ujar Pitra, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Menurutnya, lembaga survei yang diadukan tidak mempunyai metode jelas untuk melakukan penghitungan cepat. Atas dasar itu dia meminta kepada masyarakat agar tidak mempercayai hasil quick count tersebut.

"Kalau kita berpatokan pada quick count itu kebenaran realnya belum bisa dipertanggung jawabkan secara real count. Nah kalau dibandingkan, quick count lembaga survei  kan hanya memperoleh sampel 2.000 TPS (Tempat Pemungutan Suara ) saja tidak secara keseluruhan," ucapnya.

Enam lembaga survei yang dilaporkan, yaitu Indo Barometer, Perludem, Center for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research and Consulting (SRMC), Charta Politika, dan Poltracking.

"Jadi semua lembaga survei yang menyatakan unggul sekian-sekian itu kita laporkan karena belum tahu kebenaran dan kepastiannya, kita tidak mau hoaks," katanya.

Dia menuturkan, enam lembaga survei itu diduga melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam laporannya, dia membawa sejumlah barang bukti yang dijadikan dasar pengaduan. Di antaranya, hasil penghitungan cepat dalam aplikasi Ayo Jaga TPS, beberapa dokumentasi video dan sejumlah pemberitaan tentang hasil penghitungan cepat yang diambil dari beberapa media online. "Dengan dasar tersebut seolah-seolah menimbulkan opini baru," ucapnya.

Laporan disampaikan ke Bareskrim secara tertulis. Bareskrim sendiri belum mengeluarkan nomor laporan pengaduan.

"Pengaduan itu tidak mesti harus laporan tetapi bisa secara tertulis dan itu sudah diterima Kasubag bagian penyidikan dan pengaduan Bareskrim Polri. Tadi alhamdulillah kita diperlakukan baik Bareskrim Polri dan hari ini mereka akan memproses laporan kita untuk menindak lanjuti laporan tersebut," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut