Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

6 Orang Saksi Minta Perlindungan LPSK terkait Penembakan Laskar FPI

Selasa, 15 Desember 2020 - 21:15:00 WIB
 6 Orang Saksi Minta Perlindungan LPSK terkait Penembakan Laskar FPI
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak enam orang saksi dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka sudah berkomunikasi dengan LPSK.

"Ada 6, saya hanya bilang bahwa dari sipil," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).

Meski begitu, Edwin tak ingin menyebut identitas 6 orang yang siap menjadi saksi dalam kasus penembakan laskar FPI itu.

Saat disingggung soal adanya potensi ancaman terhadap enam orang saksi tersebut, Edwin mengaku belum mengetahui. LPSK, kata dia, berencana akan mendalami terkait potensi ancaman itu.

"Ya kami sedang pendalaman, pemetaan apakah ada ancaman atau potensi ancaman terhadap para saksi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti terkait penembakan enam anggota FPI beberapa waktu lalu.

Menurut Andi, pihaknya akan berupaya mengumpulkan semua bukti mulai dari keterangan saksi dan laporan masyarakat. Tak terkecuali juga memungkinkan untuk meminta bukti dari temuan Komnas HAM guna membantu kerja kepolisian.

"Proses penyidikan masih berjalan bukti apapun yang bisa membuat terang peristiwa tersebut tentu sangat diharapkan," kata Andi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut