6 Pelaku Pembalakan Liar di Riau Ditangkap Kemenhut, Ancam Habitat Harimau
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap enam orang yang diduga terlibat pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di kawasan SM Kerumutan.
Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap enam orang berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28) dan AY (27).
Sejumlah pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat penyergapan. Mereka kini masih dalam pengejaran petugas.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar. Penyidik juga menyita tiga keping kayu olahan sebagai sampel barang bukti, tiga unit gergaji mesin atau chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pembalakan liar tersebut diduga telah dilakukan berulang kali selama kurang lebih dua bulan di dalam kawasan SM Kerumutan. Aktivitas itu terjadi di wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut,” kata Hari melalui keterangan resminya, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Hari, temuan sekitar 60 meter kubik kayu olahan dan dugaan aktivitas pembalakan yang berlangsung selama dua bulan menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam kegiatan tersebut.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan gangguan terhadap SM Kerumutan perlu mendapat perhatian serius. Pembalakan liar dinilai tidak hanya merusak tegakan hutan, tetapi juga mengancam habitat satwa liar dan fungsi ekologis kawasan.
“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Januanto.
Kemenhut menegaskan penyidikan saat ini difokuskan pada dugaan tindak pidana pembalakan liar. Hingga kini belum ada kesimpulan yang mengaitkan aktivitas tersebut dengan penyebab kebakaran hutan yang juga terjadi di kawasan SM Kerumutan.
SM Kerumutan merupakan kawasan konservasi yang menjadi habitat berbagai satwa liar. Di antaranya harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), macan dahan, beruang madu, owa, burung enggang dan berbagai satwa lainnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keenam tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun serta pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Reza Fajri