Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bertemu Panglima TNI, Kapuspen TNI: Cermin Hubungan Harmonis
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam Polri yang menembak mati 6 orang pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditembak mati aparat. Pasalnya, ini merupakan pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil.

"KontraS mengecam keras tindakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang mengakibatkan kematian terhadap enam orang yang sedang mendampingi perjalanan Rizieq Shihab. Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil," ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, Selasa (8/12/2020).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun KontraS, kepolisian mengakui sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Di satu sisi, FPI menyatakan bahwa keluarga Habib Rizieq sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin keluarga.

Lalu di tengah perjalanan, dari kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda atas tewasnya enam orang tersebut. Kendati demikian, penembakan yang dilakukan terhadap enam orang tidak dapat dibenarkan.

Dalam beberapa kasus hasil pemantauan KontraS, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 34 orang tewas. Terkait penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, KontraS menemukan sejumlah pola, seperti korban diduga melawan aparat, atau korban hendak kabur dari kejaran polisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut