Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi
Advertisement . Scroll to see content

6 Syarat Perpanjangan SKCK 2022 Terbaru, Biaya dan Cara Buatnya

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 16:00:00 WIB
6 Syarat Perpanjangan SKCK 2022 Terbaru, Biaya dan Cara Buatnya
Syarat Perpanjangan SKCK
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Syarat perpanjangan SKCK 2022 terbaru perlu diketahui masyarakat yang ingin menambah masa berlakunya. Berikut informasi syarat, biaya dan cara membuatnya.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang asli hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai catatan pernah atau tidaknya seseorang dalam keterlibatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Lalu, apa saja syarat perpanjangan SKCK 2022? Berikut syarat perpanjangan SKCK.

Apa Itu SKCK?

Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Tujuannya untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK sudah habis dan bila dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang dengan syarat perpanjangan SKCK 2022.

Sedangkan, syarat pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung ke loket pelayanan di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan. Jangan lupa untuk mengisi formulir yang telah dipersiapkan oleh petugas. 

Pendaftaran pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen dan mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Syarat Perpanjangan SKCK

Adapun syarat perpanjangan SKCK terbaru tahun 2022 adalah sebagai berikut ini.

  1. Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal waktu SKCK habis 1 tahun)
  2. Fotocopy KTP atau SIM
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Pas foto terbaru berwarna berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Cara Memperpanjang SKCK Secara Online

Perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online dengan cara berikut ini.

  • Masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
  • Melakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
  • Melampirkan dokumen syarat perpanjangan SKCK
  • Dapatkan kode (barcode) untuk mencetak SKCK
  • Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
  • Membayar biaya sebesar Rp30.000

Cara Perpanjang SKCK Langsung di Kantor Polisi (Offline)

  • Datang ke kantor Polisi sesuai dengan domisili tinggal
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
  • Membawa fotocopy KTP atau SIM
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang sudah disediakan di kantor Polisi

Itu dia syarat perpanjangan SKCK yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga informasi di atas membantu!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut