Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Jumat, 27 Januari 2023 - 06:35:00 WIB
6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, dua dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Tuntutan untuk para terdakwa OOJ," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Sidang tuntutan digelar setelah para terdakwa dan saksi-saksi dimintai keterangan dalam persidangan pekan lalu.

Sebelumnya, jaksa mendakwa keenam mantan polisi itu merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan mereka bersama Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai menjadi otak perencanaan tindak pidana ini. Salah satu bentuk perintangan yakni memusnahkan alat bukti berupa rekaman video kamera pengawas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut