Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Dikenakan Wajib Lapor
JAKARTA, iNews.id – Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan resmi memasuki masa pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024. Meskipun sudah kembali ke masyarakat, Hendra masih terikat dengan berbagai kewajiban dan pembatasan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.
Kepala Bapas Jakarta Selatan, Unggul Widiyo Saputro menjelaskan Hendra Kurniawan menjalani masa pembebasan bersyarat setelah menyelesaikan hukuman di Lapas Kelas IIA Salemba.
"Hendra Kurniawan telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Terhitung mulai 2 Juli 2024, Hendra menjalani pembebasan bersyarat sebagai klien pemasyarakatan di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas Jakarta Selatan," kata Unggul dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Meskipun telah menghirup udara bebas, Hendra belum sepenuhnya bebas. Ia masih terikat dengan syarat-syarat khusus hingga masa hukuman pidananya berakhir pada 6 September 2025 dan masa percobaan hingga 8 Juli 2026.
"Hendra Kurniawan masih terikat aturan di Bapas Jakarta Selatan seperti kewajiban lapor diri setiap satu bulan sekali," ujarnya.