Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO WIlmar Group
Advertisement . Scroll to see content

6 Tersangka Kasus Vonis Lepas CPO Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, segera Disidang

Senin, 30 Juni 2025 - 16:36:00 WIB
6 Tersangka Kasus Vonis Lepas CPO Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, segera Disidang
Enam tersangka kasus vonis lepas CPO dilimpahkan ke Kejari Jakpus (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Enam tersangka kasus dugaan suap vonis lepas pemberian fasilitas ekspor crude Palm Oil (CPO) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan tahap yang kedua.

"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat. 

Keenam tersangka yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, lalu tiga mantan hakim PN Jakarta Pusat yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin. Kemudian mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Arif Nuryanta pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.

Arif diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Jakpus saat itu. Pemberian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama, diberikan di ruangan Arif sebesar Rp4,5 miliar. Kedua, dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp18 miliar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut