6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Ini Daftarnya
Senin, 24 Oktober 2022 - 20:44:00 WIB
"Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Editor: Reza Fajri