Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perludem soal MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Parpol Bisa Jaring Kader Terbaik
Advertisement . Scroll to see content

6 Tips sebelum Memilih Pemimpin pada Pilkada Serentak 2018

Sabtu, 23 Juni 2018 - 19:57:00 WIB
6 Tips sebelum Memilih Pemimpin pada Pilkada Serentak 2018
Ilustrasi, (SINDOphoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis enam tips atau tata cara memilih calon kepala daerah yang akan digelar Pilkada Serentak, Rabu, 27 Juni 2018 mendatang. Pencoblosan atau pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018 ini akan diselenggarakan di 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Berikut enam tips singkat dari Perludem agar masyarakat tidak salah pilih.

1. Kenali Kebutuhanmu
Setiap warga negara memiliki beberapa identitas yang melekat, seperti perempuan-laki-laki, kaum muda-dewasa-orang tua, pelajar-wiraswasta-pekerja kantoran-petani, dan beragam identitas lain. Sebelum memilih, kenali kebutuhan khasmu!

2. Cermati Masalah di Daerahmu
Setiap daerah memiliki permasalahan khas, seperti kerusakan lingkungan hidup, tingginya angka kriminalitas, tingginya angka pernikahan anak, minimnya kesempatan kerja, dan lain-lain. Kepala daerah, dalam sistem desentralisasi, bertugas untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di daerah. Cermati masalah di daerahmu agar mengetahui apa yang harus dilakukan oleh kepala daerah selama lima tahun ke depan.

3. Baca Visi-Misi dan Program Kandidat
Agar tak memilih kucing dalam karung, Anda perlu membaca visi-misi dan program kerja para kandidat kepala daerah. Anda dapat mengunduh dokumen visi-misi dan program kerja kandidat melalui website KPU daerah. Gunakan sepuluh menit untuk membaca, dan pastikan kebutuhan dan permasalahan daerah terakomodasi oleh kandidat.

4. Cari Tahu Rekam Jejak Kandidat
Manfaatkan ponsel pintar untuk mencari tahu rekam jejak semua kandidat. Pastikan kepala daerah tak pernah terlibat kasus pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Jika kandidat pernah menjabat sebagai kepala daerah sebelumnya, Anda perlu cari tahu kinerja dan konsistensi pemenuhan janji-janjinya.

5. Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih
Cek status pendaftaran Anda sebagai pemilih melalui website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dpt/1/nasional. Persiapkan Form C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) dan atau KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) untuk dibawa saat hari pemungutan suara. Jika belum menerima Form C6 sampai H-3 pemungutan suara, hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahanmu untuk mendapatkan penjelasan.

Ingat, waktu pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 pagi sampai 13.00 waktu setempat. Meskipun tidak memperoleh Form C6, sepanjang namamu ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, Anda tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik/Suket kepada petugas di TPS.

Jangan khawati jika namamu tidak terdaftar di DPT, masih bisa menggunakan hak pilih. Caranya, datanglah ke TPS terdekat di tempat tinggalmu dan tunjukkan KTP Elektronik/Suket-mu kepada petugas KPPS. Kamu bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.

6. Ikut dalam Pengawasan Pilkada Partisipatif
Anda bisa berpartisipasi secara lebih bermakna untuk mewujudkan pilkada yang jurdil dan demokratis. Laporkan pelanggaran pilkada yang Anda temui, seperti politik uang, adanya orang yang menggunakan hak pilih orang lain, intimidasi dan kecurangan dalam proses pungut-hitung di TPS kepada pengawas pilkada terdekat di daerahmu. Buka website bawaslu.go.id untuk dapatkan informasi lebih rinci dan melaporkan pelanggaran secara online.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut