Perludem Minta Pemilu Ulang Dilaksanakan 2025 jika Kotak Kosong Menang
JAKARTA, iNews.id - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat jadwal pemilu ulang di tahun 2025, jika memang calon tunggal kalah melawan kotak kosong. Sebab menurutnya tidak masuk akal jika pemilu ulang digelar 5 tahun berikutnya.
Titi menyinggung pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Dia menekankan kalimat 'diulang kembali pada tahun berikutnya' dalam pasal tersebut.
"Oleh karena itu dalam penalaran yang sangat wajar, yang sangat terang benderang yang sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah dia diulang kembali pada tahun berikutnya artinya kalau dia kalah di 2024 Pilkada berikutnya 2025," ujar Titi dalam webinar di kanal YouTube Consideran, Minggu (1/9/2024).
"Adalah sangat tidak masuk akal kalau pilkadanya baru diulang di 2029 dan menunggu 5 tahun membiarkan Daerah dipimpin oleh Penjabat," tuturnya.
Dia menjelaskan pilkada ulang 2025 itu agar di suatu daerah bisa memiliki pemimpin definitif. Supaya agenda pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik.