Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Mal Elite di Malaysia Kebanjiran
Advertisement . Scroll to see content

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:16:00 WIB
7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024
Sidang PPLN Kuala Lumpur (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (13/3/2024). Ketujuh orang tersebut didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di lokasi tersebut. 

Mereka yang didakwa antara lain, Ketua PPLN Kuala Lumpur, Umar Faruk; Koordinator Divisi Keuangan PPLN KL, Tita Oktavia Cahya Rahayu; dan Koordinator Divisi Data dan Informasi PPLN KL, Diky Saputra.

Kemudian, Koordinator Divisi SDM PPLN KL, Aprijon; Koordinator Divisi Sosialisasi PPLN KL, A. Khalil; Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, A. Khalil dan Koordinator Divisi Logistik, Masduki Khamdan Muchamad. 

"Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). 

Berdasarkan surat dakwaan, dalam penyusunan daftar pemilih luar negeri di Kuala Lumpur para terdakwa menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU pada minggu kedua bulan Februari 2023, yang kemudian di-upload ke Sistem Data Pemilih (SIDALIH) KPU sejumlah 493.856 untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data (coklit).

Para terdakwa selaku PPLN Kuala Lumpur melakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) pada 4-12 Februari 2023

Singkatnya, dari DP4 sebanyak 493.856 pemilih, jumlah pemilih yang berhasil dicoklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih. Hal ini kemudian dikomplain perwakilan partai politik saat rapat pleno DPS. 

"Sehingga terjadi perdebatan antara perwakilan parpol dengan PPLN KL, namun PPLN KL mengambil keputusan agar data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS), ditambah dengan yang dicoklit sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih," ucap Jaksa. 

"Yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi," kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa telah mengetahui jika perubahan dan pengalihan data pemilih itu tidak valid. Tindakan itu mengakibatkan alamat dan nomor kontak daftar pemilih menjadi tidak jelas.

"Bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS, namun para terdakwa tetap melakukan perubahan data dari metode pengambilan suara TPS-LN dan mengalihkan ke metode pangambilan suara Kotak Suara Keliling (KSK) dan Metode Pos, sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tidak jelas alamat dan nomor kontaknya," ujarnya.

"Tindakan para terdakwa mengalihkan data dari DPT TPS ke DPT KSK dan DPT POS hanya berdasarkan permintaan perwakilan parpol tanpa dilengkapi dengan dokumen otentik," tambahnya.

Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 544 dan atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut