7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Segera Diadili terkait Dugaan Pemalsuan DPT
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) melimpahkan barang bukti dan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tersangka pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. Mereka segera diadili pada Rabu 13 Maret 2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, JPU menerima barang bukti dan tujuh tersangka dari Bareskrim Mabes Polri atas perkara dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur pada Jumat (8/3/2024) lalu.
"Setelah menerima tahap II dari penyidik, para tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8-27 Maret 2024," kata Ketut Sumedana, Sabtu (9/3/2024).
Pada hari yang sama, lanjutnya, ketujuh tersangka beserta berkas perkara dilimpahkan ke PN Jakpus yang dikoordinasikan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.
"Jadwal sidang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," kata Ketut.
Tujuh tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tersebut di antaranya UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur, TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur, DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur yang merupakan anggota divisi data dan informasi.
"APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur, PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur, AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO," kata Ketut.
Para tersangka dijerat Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian