Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, Praka Riswandi Manik Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

Senin, 28 Agustus 2023 - 13:35:00 WIB
7 Fakta Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, Praka Riswandi Manik Terancam Hukuman Mati dan Dipecat
Fakta-fakta oknum Paspampres aniaya warga Aceh hingga tewas. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

4. Jenazah korban ditemukan di Karawang

Pelaku juga sempat mengirimkan video saat korban dianiaya secara brutal dan biadab hingga membuat korban berteriak kesakitan. Orang tua korban kemudian tak menerima kabar apa pun tentang anak tercintanya itu selama seminggu lebih usai anaknya diculik.

Saat keluarga menerima kabar dari polisi tentang temuan jenazah di Karawang, Jawa Barat yang diduga sebagai korban, sang ibu langsung terbang ke Jakarta dari Aceh untuk mengidentifikasi korban.

"Orang tua kan pertama di Aceh, sudah seminggu tak tahu posisi anaknya di mana, sudah gundah dia, jadi pergilah ke Jakarta, anaknya gimana, sudahlah itu berarti beberapa hari kemudian kedapatan lah almarhum di RS Karawang," katanya.

5. Korban dikenal baik dan menafkahi 2 adiknya

Sepupu korban, Said Sulaiman mengatakan Imam Masykur sejatinya dikenal sebagai pribadi yang baik. Bahkan, korban masih menafkahi dua orang adiknya yang ada di kampung halamannya.

"Kami keluarga di sini sangat kehilangan, dia yang menafkahi keluarga dan adik-adiknya di sini," ujar Said.

6. Mabes TNI sebut pelaku terancam hukuman mati

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono memastikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan mengawal kasus ini.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius, Senin (28/8/2023).

7. Pelaku juga terancam dipecat dari TNI

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menyebut pelaku juga terancam dipecat dari TNI bila terbukti melakukan penganiayaan sekaligus pembunuhan.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut