7 Orang Ditahan Kejaksaan terkait Dugaan Korupsi, Termasuk Kepala Dinas DPKPP Cirebon
CIREBON, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menangkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, AP pada Rabu (28/5/2025) malam. Selain AP, tim kejaksaan juga menangkap enam orang lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan dan drainase.
Hasil pemeriksaan, proyek di wilayah Lemahabang hanya terealisasi sekitar 72,49 persen, sementara di Losari, lebih dari 90 persen pekerjaan tidak dilaksanakan. Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
"Hari ini Rabu 25 Mei 2025 tim penyidik Kejari Cirebon menetapkan tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudara AP, DT, RSW, OK, C, LM dan T dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Rabu (28/5/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Hingga kini, Kejari Kabupaten Cirebon masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Editor: Kurnia Illahi