LBH Bandung Kecam Penetapan Tersangka Eks Pegawai Baznas Jabar karena Ungkap Dugaan Korupsi
BANDUNG, iNews.id - Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakal Nasional (Baznas) Jabar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditres Siber Polda Jabar. Penetapan tersangka itu menyusul aksi Tri Yanto membocorkan atau menjadi whistleblower kasus dugaan korupsi Rp9 miliar di Baznas Jabar.
Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur LBH Bandung Heri Pramono selaku kuasa hukum Tri Yanto, mengecam Polda Jabar yang menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka.
Padahal akibat informasi yang dibocorkannya itu Tri dipecat sepihak oleh pimpinan tempatnya bekerja, Baznas Jabar. Tri dianggap melakukan pelanggaran disiplin.
LBH Bandung, kata dia memberikan pendampingan hukum kepada Tri Yanto. Dia menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap whistleblower kasus korupsi.
"Kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia," kata Direktur LBH Bandung, melalui siaran pers yang diterima.