Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination
Advertisement . Scroll to see content

7 Pengacara Kawal Evi Novida Ginting Lawan Pemecatan di PTUN

Minggu, 19 April 2020 - 20:39:00 WIB
7 Pengacara Kawal Evi Novida Ginting Lawan Pemecatan di PTUN
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik. (Foto: dok. Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota lembaga penyelenggaran pemilu tersebut. Evi menganggap pemecatan tersebut tidak sah secara hukum.

Evi didampingi pengacara saat mendaftarkan gugatannya tersebut. Tujuh advokat itu mengatasnamakan "Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu".

Informasi yang dihimpun iNews, Minggu (19/4/2020), tergabung dalam tim pengacara tersebut antara lain Heru Widodo dan Hasan Tua Lumbanraja. Dalam sengketa hukum di DKPP sebelumnya, kuasa hukum yang terlibat antara lain Fadli Nasution.


Saya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi Novida saat mendaftarkan gugatan pada Sabtu (18/4/2020) kemarin.

Evi menggugat ke PTUN atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020. Melalui keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022

Mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Utara ini meminta PTUN membatalkan putusan tersebut. Dengan demikian, dia akan tetap menjabat sebagai anggota KPU sekaligus nama baiknya terehabilitasi.

Dia menuturkan, keppres pemberhentian tersebut harus dicabut karena dibuat dengan merujuk pada keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP 317/2019. Padahal, putusan DKPP dinilainya cacat hukum.

"Pada Putusan DKPP 317/2019 mengandung 'kekurangan yuridis essential yang sempurna' dan'bertabur cacat yuridis' yang tidak bisa ditoleransi dari segi apapun," kata dia.

Menurut dia ada tiga kecacatan hukum dari keputusan DKPP tersebut. Pertama karena DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduannya.

Tindakan DKPP tersebut bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Poin selanjutnya, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi Novida selaku teradu, sebelum mengambil keputusan berupa sanksi pemberhentian secara tetap.

Hal itu lanjut dia bertentangan dengan Pasal 38 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberhentian. Dalam pasal tersebut tertulis Anggota KPU harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

"Ketiga, dalam memutuskan, DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat 2 peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota, kenyataannya pleno hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut