7 Saksi terkait Korupsi Jiwasraya Diperiksa Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Wabah corona di Indonesia tak menyurutkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Hari ini, Selasa (28/4/2020), Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan lima dari tujuh saksi yang diperiksa berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK periode 2015-2016.
"Sementara dua lainnya berasal dari perusahaan manajemen investasi," kata Hari melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Tujuh saksi yang diperiksa yaitu Kabag pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Junaedi, Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Ridwan, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Ika Dianawati Nadeak, dan Kepala Sub Bagian pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Nova Efendi.
Kemudian Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Muhammad Arif Budiman, Direktur PT. Milenium Capital Management Fahyudi Daniatmaja, dan Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka.
Tiga tersangka tersebut yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (HH), dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT). Hari memastikan pemeriksaan dilakukan dengan mengindahkan physical distancing.
"Pemeriksaan memperhatikan jarak aman antara penyidik dan saksi, mengenakan masker, dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer saat sebelum dan sesdah pemeriksaan," ujarnya.
Selain BT, HH, dan JT, Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang lainnya. Mereka yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.
Editor: Rizal Bomantama