7 Syarat Terbaru Jemaah Haji 2024, Mulai Divaksin Covid-19 hingga Bebas dari Penyakit Menular
Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah juga sudah bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Wapres, pada hari ini. Pertemuan tersebut membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, termasuk tambahan kuota jemaah haji untuk Indonesia.
Adapun berikut persyaratan baru bagi jemaah Haji 2024:
1. Pendaftaran wajib di aplikasi Sehaty guna mengonfirmasi vaksin yang diperlukan.
2. Bagi jemaah lokal di Arab Saudi harus sudah menerima vaksin Covid-19, influenza, dan meningitis dalam 5 tahun terakhir.
3 Jamaah haji internasional harus mendapat vaksin Neisseria meningitidis setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan dan tidak lebih dari 5 tahun. Sertifikat vaksin diverifikasi negara asal jemaah. Selain itu jemaah juga harus mendapatkan vaksinasi polio.
Ketentuan umum bagi semua jemaah:
1. Paspor yang masih berlaku minimal sampai akhir Dzulhijjah 1445 H atau Juni 2024.
2. Usia minimal 12 tahun.
3. Mendapat vaksin Covid-19, flu musiman, dan meningitis.
4. Surat keterangan kesehatan yang menyatakan jemaah terbebas dari penyakit menular.
Pengumuman ini disampaikan setelah Dewan Cendekiawan Senior mengeluarkan pernyataan bahwa menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi berdosa. Pasalnya perizinan haji bertujuan untuk menjamin kelancaran ibadah serta meningkatkan kualitas layanan yang kepada jamaah. Dengan begitu jemaah bisa melaksanakan ibadah dengan aman serta mendapat pengalaman spiritual sesuai yang diharapkan.
Editor: Faieq Hidayat