Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

7,3 Juta Peserta PBI JKN bakal Dinonaktifkan, DPR: Apakah Data Benar Akurat? 

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:40:00 WIB
7,3 Juta Peserta PBI JKN bakal Dinonaktifkan, DPR: Apakah Data Benar Akurat? 
7,3 peserta PBI JKN akan dinonaktifkan. DPR pun meminta pemerintah untuk mengecek ulang keakuratan data. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mewanti-wanti BPJS Kesehatan yang berencana menonaktifkan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ia meminta pemerintah mengecek kembali keakuratan data tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mempertanyakan validasi data yang digunakan Pemerintah hingga memutuskan mencabut bantuan PBI JK tersebut. Diketahui, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JK digagas Kementerian Sosial (Kemensos) karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan peserta dinilai sudah sejahtera.

"Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera, maka pertanyaannya, apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?” ucap Nurhadi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).  

"Jangan sampai hanya karena kesalahan teknis atau pemutakhiran data yang belum sempurna, jutaan masyarakat rentan tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan," tutur dia. 

Nurhadi meminta pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar setiap warganya. Menurutnya, Pemerintah harus teliti dan cermat untuk menyortir mana warganya yang sangat membutuhkan. 

"Negara jangan gegabah mengambil keputusan yang berdampak pada hak masyarakat," kata dia.

Nurhadi  meminta Pemerintah pusat dan daerah untuk duduk bersama dan memastikan bahwa tidak ada warga kurang mampu yang dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial kesehatan. 

"Jangan sampai ada warga tidak mampu terlempar dari sistem perlindungan sosial hanya karena ketidakhadiran mereka dalam database," pesan Nurhadi. 

Bahkan, pihaknya akan segera memanggil BPJS Kesehatan sebagai mitra Komisi IX DPR agar menjelaskan persoalan ini. 

"Komisi IX akan meminta penjelasan resmi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat terkait hal ini," pungkas Nurhadi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut