Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Minta Maaf Sempat Buat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
Advertisement . Scroll to see content

74 Polisi Kawal Setiap Capres-Cawapres, Ini Tugasnya

Rabu, 15 November 2023 - 08:56:00 WIB
74 Polisi Kawal Setiap Capres-Cawapres, Ini Tugasnya
Sebanyak 74 polisi akan mengawal setiap pasangan capres-cawapres, berikut perincian tugasnya. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 74 polisi bakal mengawal setiap pasangan capres-cawapres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka memiliki tugas yang berbeda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengawalan yang diberikan merupakan bagian dari satuan tugas (satgas) dalam Operasi Mantap Brata untuk mengamankan Pemilu 2024.

“Operasi Mantap Brata di tingkat pusat ada 9 satgas, salah satunya adalah Satgas Pengamanan Capres/Cawapres,” kata Ramadhan kepada wartawan, dikutip Rabu (15/11/2023).

“Satgas Pam Capres/Cawapres terdiri dari beberapa subsatgas yang memiliki tugas masing-masing,” kata dia.

Dia memerinci, tiap capres dan cawapres akan dikawal satu tim yang terdiri atas 37 personel. Jika dijumlahkan total 74 personel untuk tiap pasangan capres-cawapres.

Menurutnya, tim tersebut terdiri dari sembilan personel yang bertugas sebagai asisten pribadi (spri) dan ajudan (ADC) serta perwira penghubung protokol (pabungkol).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut