Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 
Advertisement . Scroll to see content

76 Perusahaan di DKI Disegel Sementara karena Beroperasi saat PSBB

Senin, 27 April 2020 - 15:39:00 WIB
76 Perusahaan di DKI Disegel Sementara karena Beroperasi saat PSBB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 76 perusahaan di DKI Jakarta disegel sementara karena tetap beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua ini. Data tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo saat melaporkan sejumlah topik yang dibahas dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar Senin (26/4/2020).

Dalam ratas tersebut, dia mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan melaporkan perkembangan terkait penerapan PSBB di ibu kota Negara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang dilaporkan terkait pelanggaran yang terjadi selama kebijakan PSBB berjalan.

"Bapak Gubernur DKI telah melaporkan (kepada) bapak Presiden tentang hasil yang dicapai selama pelaksanaan PSBB," kata Doni.

Gubernur DKI, dia mengungkapkan juga melaporkan langkah-langkah penegakan hukum dan imbauan terhadap sejumlah industri dan perkantoran. Dalam laporannya, ada sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran selama kebijakan PSBB tersebut.

"Hanya 76 (perusahaan) saja yang disegel sementara karena mereka bukanlah 11 komponen atau bidang yang mendapatkan pengecualian," ujar Doni.

Selebihnya, mantan Danjen Kopassus ini menuturkan, perusahaan yang melanggar itu masih diberikan peringatan dan juga teguran agar tak mengulangi pelanggarannya selama masa PSBB di Jakarta.

"Mudah-mudahan langkah tegas yang dilakukan gugus tugas DKI dapat memberikan efek yang positif bagi semakin berkurangnya kasus positif di Jakarta," kata Doni.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut