Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:42:00 WIB
8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar
Delapan mantan pejabat Kemnaker didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari pemerasan tersebut, nilai angka yang didapatkan para pelaku mencapai Rp135.299.813.033.

Adapun para terdakwa terdiri atas Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.

Kemudian, Gatot Widiartono sebagai Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025; Putri Citra Wahyoe sebagai Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025; Jamal Shodiqin sebagai Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025). 

Menurut jaksa, mereka melakukan pemerasan terhadap calon pengurus RPTKA, baik secara pribadi maupun agen tenaga kerja asing. Dari perbuatan itu, kemudian memperkaya masing-masing terdakwa.

Berikut rinciannya:

1. Suhartono pada tahun 2020-2023 sebesar Rp460.000.000

2. Haryanto pada tahun 2018-2025 sebesar Rp84.720.680.773 dan satu unit mobil Innova Reborn

3. Putri Citra Wahyoe pada tahun 2017-2025 sebesar Rp6.398.833.496

4. Jamal Shodiqin pada tahun 2017-2025 sebesar Rp551.160.000

5. Alfa Eshad pada tahun 2017-2025 sebesar Rp5.239.438,471

6. Wisnu Pramono pada tahun 2017-2019 sebesar Rp25.201.990.000 dan satu unit sepeda motor vespa tipe primavera 150 ABS A/T

7.  Devi Angraeni pada tahun 2017-2025 sebesar Rp3.250.392.000

8.  Gatot Widiartono pada tahun 2018 s/d 2025 sebesar Rp9.479.318 293

Jaksa menjelaskan,  RPTKA merupakan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan Kemnaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia. 

Proses permohonan RPTKA dilakukan secara online, dengan cara pihak pemohon mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA melalui situs resmi.

Dalam proses tersebut, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut. Namun, para terdakwa sengaja tidak memproses pengajuan-pengajuan RPTKA tersebut. 

Para agen perusahaan pengurusan izin RPTKA lalu mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses. 

"Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA) dan apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujar jaksa. 

Para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan sejumlah uang maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses sehingga tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype, tim verifikator tidak menginformasikan kepada pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA apabila ada berkas yang tidak lengkap, dan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA tidak terbit.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut