8 Peserta Pilkada Tersangka Bisa Diganti lewat Peraturan KPU
JAKARTA, iNews.id - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan calon kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Hari ini, KPK menahan dua calon wali kota Malang yakni Mochamad Anton dan Yaqud Ananda Gudban.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) lebih baik daripada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk dijadikan payung hukum penggantian calon kepala daerah yang bermasalah. PKPU lebih tepat diterapkan dalam kondisi saat ini di mana banyak calon kepala daerah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
"Kalau ingin segara ya peraturan KPU itu lebih ringkas dan lebih baik daripada perppu kan harus ke DPR lagi, panjang urusannya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Selain Anton dan Yaqud Ananda, enam peserta Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka adalah cagub Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, cagub Lampung Mustafa yang juga Bupati Lampung Tengah, cagub NTT Marianus Sae yang juga Bupati Ngada (NTT), dan petahana Pilkada Subang Imas Aryumningsih. Selain itu, petahana Pilkada Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM).
Dari daftar calon kepala daerah yang ditetapkan jadi tersangka teresebut, hanya cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus yang belum ditahan KPK. Lainnya, lima calon kepala daerah langsung ditahan setelah penangkapan lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Senada dengan JK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengguguran tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur oleh KPU tidak perlu perppu dari pemerintah. "Hal-hal yang sifatnya mendesak, seperti usulan KPK soal tersangka itu, kalau harus lewat perppu, apalagi harus mengubah undang-undang kan dibahas panjang dengan DPR. Jadi saya kira cukup dengan PKPU," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (26/3/2018).
Pemerintah, lanjut Tjahjo, belum memandang adanya situasi darurat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah; sehingga penerbitan perppu dirasa belum diperlukan untuk saat ini. "Yang menentukan adalah KPU, apakah ini akan mengganggu tahapan atau tidak. Saya kira tinggal dua kendala itu. Soal calon tersangka, kemarin ada yang sudah ditahan pun menang, yang masuk penjara pun dilantik," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan keputusan untuk menerbitkan perppu bukan berasal dari KPU, melainkan dari pembuat undang-undang yakni DPR dan Pemerintah. Keadaan darurat, menurut Arief, bisa ditafsirkan berbeda-beda oleh sejumlah pihak. Menurut dia, kondisi darurat itu bisa saja dimaknai apabila calon kepala daerah berstatus tersangka jumlahnya banyak, lebih dari separuhnya.
"Misalnya saja, sekarang ada 569 pasangan calon, kemudian ada pengumuman bahwa sekian persen di antaranya, katakanlah, tersangka semua. Itu kan bisa saja mungkin dinilai gawat darurat," kata Arief.
Namun untuk saat ini, Arief menegaskan, KPU tidak dapat mengganti calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi, karena UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengatur mekanisme penggantian tersebut.
Editor: Azhar Azis