Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur!

Selasa, 14 April 2026 - 11:53:00 WIB
Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur!
Hakim membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa (14/4/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPraperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Status tersangka Indra dinyatakan tidak sah.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar Sulistiyanto dalam persidangan.

Dia menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut