Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp23,7 Triliun

Senin, 01 Februari 2021 - 20:47:00 WIB
8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp23,7 Triliun
Tersangka kasus korupsi Asabri ditahan Kejagung. (Foto iNews.id/Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23.7 triliun. 

"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Senin (1/2/2021). 

Leonard mengatakan delapan orang tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.

"Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," katanya. 

Selanjutnya tersangka Soni dan Adam dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan empat tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Cagar III Tanggerang. 

Sementara tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro tidak ditahan karena dalam kasus lain.  "Seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut