8 Warga Malaysia Dideportasi dari Medan, Salahgunakan Visa Wisata untuk Bisnis Ilegal
MEDAN, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi 8 warga negara Malaysia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang dengan tujuan Bandara Internasional Pulau Pinang, Penang, Malaysia, Kamis (26/6/2025).
Langkah tegas ini diambil usai para WN Malaysia tersebut kedapatan melakukan kegiatan bisnis ilegal berupa promosi properti dan program Malaysia My Second Home (MM2H). Padahal mereka masuk ke Indonesia hanya dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang diperuntukkan untuk kegiatan wisata non-komersial.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian, penyelidikan bermula dari akun Instagram @interealtor_malaysia yang mempromosikan sesi sharing MM2H dan penjualan properti Penang.
Tim intelijen Imigrasi langsung melakukan pengawasan tertutup saat acara berlangsung di sebuah hotel di Medan pada 21 Juni 2025. Dalam acara itu, para pelaku menawarkan paket apartemen di Malaysia senilai Rp3 hingga Rp5 miliar, lengkap dengan fasilitas MM2H untuk tiga generasi keluarga pembeli.
“Mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang secara ketentuan hanya diperbolehkan untuk kegiatan wisata non-komersial, bukan untuk mempromosikan atau menjual properti,” kata Uray Avian, Kamis (26/6/2025).
Pemeriksaan menunjukkan aktivitas para pelaku melanggar Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa, serta Pasal 75 jo Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Para pelaku dinilai telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta membahayakan ketertiban umum," katanya.
Usai dideportasi, delapan WN Malaysia tersebut akan dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia. Imigrasi Medan menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk melalui media digital dan operasi lapangan,” ujar Uray.
Tindakan ini, lanjutnya, sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Poin 6 tentang penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, seperti pelacakan media sosial dan sistem integrasi data.
Kantor Imigrasi Medan mengingatkan setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan visa yang berlaku dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan bisnis ilegal.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing. Imigrasi kini telah dilengkapi dengan autogate, integrasi data keimigrasian, dan dukungan operasi lapangan lintas instansi demi pengawasan maksimal.
Editor: Donald Karouw