Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko PMK hingga Kepala BNPB Upacara HUT ke-81 RI di NTT, Fokus Pemulihan Bencana
Advertisement . Scroll to see content

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:25:00 WIB
8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor
Ilustrasi narapidana. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan lebih dari 8.000 narapidana (napi) mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Remisi juga diberikan kepada napi korupsi.

Agus mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Salah satu syaratnya yakni napi aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

"Ya pemberian remisi kan sudah diatur dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak," kata Agus saat menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Dia mengungkapkan, jumlah napi yang menerima remisi mencapai lebih dari 8.000 orang.

"Lebih, 8.000 orang lebih ya," ujarnya.

Menurut Agus, besaran remisi yang diberikan kepada napi bervariasi. Pengurangan masa hukuman yang diterima mulai dari satu hingga dua bulan.

"Ya remisi ada yang satu bulan, ada yang dua bulan. Tergantung daripada lamanya mereka menjalani proses pembinaan," tuturnya.

Mantan Wakapolri tersebut juga memastikan pemberian remisi berlaku bagi napi dari berbagai kasus, termasuk mereka yang terjerat tindak pidana korupsi.

Agus menegaskan pemerintah tidak melakukan diskriminasi dalam pemberian hak remisi. Setiap narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.

"Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut