Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Propam Polri Turun Tangan Selidiki Mutasi Perwira Bermasalah, Diduga Eks Kapolsek
Advertisement . Scroll to see content

83 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:20:00 WIB
83 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri (MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyatakan bahwa jumlah personel polisi yang diduga melanggar kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah. Ada 83 personel yang diduga langgar kode etik.

"Ada 83 orang. Kemudian direkomendasi patsus 35. Patsus 18 berkurang tiga, FS, RR dan RE," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka ," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut